3. Menghilangkan monopoli dan oligapoli yang merugikan
rakyat banyak.
Salah satu bentuk kebijakan yang akan menghambat terbentuknya kekuatan
industri, perdagangan dan BUMN adalah praktek monopoli dan oligapoli
yang merugikan masyarakat . Kebijakan disini meliputi:
(i) memperkuat keberadaan lembaga pengawasan persaingan usaha;
(ii) menegakkan supremasi hukum dalammenindak setiap pelanggaran yang
terjadi;
(iii) membangun infrastuktur usaha yang sehat dan dinamis agar tercipta
iklim yang kondusif.
4. Menjadikan BUMN-BUMD strategis sebagai agen pembangunan.
Keberadaan BUMN-BUMD yang selama ini menjadi sapi perahan telah menjadi
BUMN-BUMD sebagai agen pembangunan yang strategis. Kebijakan disini
meliputi:
(i) membuat blue print pengembangan BUMN-BUMD strategis;
(ii) Menyehatkan BUMN-BUMD terutama yang usahanya berkaitan dengan
kepentingan umum dan strategis;
(iii) Menghilangkan praktek-praktek penyimpangan yang menghambat
pengembangan BUMN-BUMD menjadi asset pembangunan yang strategis.
5. Mendorong perdagangan internasional yang adil dan perdagangan
domestic yang sehat.
Persaingan global yang semakin kompetitif telah menjadikan semua Negara
harus berbenah untuk mampu bersaing, baik secara global maupun domestic.
Diperlukan sebuah usaha untuk mendorong perdagangan internasional yang
adil dan perdagangan domestik yang sehat. Kebijakan disini meliputi:
(i) Berperan aktif dalam setiap forum dan lembaga internasioanal untuk
menyuarakan agar kesepakatan perdagangan bebas internasional berlangsung
secara adil dan proposional bagi Negara berkembang;
(ii) Mempersiapkan diri dengan serangkaian kebijakan yang akan mendorong
perdagangan domestik tumbuh dengan sehat dan mampu bersaing;
(iii) memberlakukan insentif untuk melindungi perdagangan domestic
secara proposional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar